Pria di Priok Jakut Jual Airgun di Marketplace, Bisa Rakit Upgrade Senjata

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pria berinisial MF namalain B ditangkap terlibat penjualan senjata airgun ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MF disebut menjual airgun melalui marketplace nan dilakukan secara tertutup.

"Sebenarnya tersangka ini banyak jalur nan dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Itu bisa langsung kenal, langsung melalui online alias bisa ada beberapa marketplace secara tertutup nan digunakan oleh tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menyebut MF juga menjual ke pihak-pihak nan memang membutuhkan. MF mengaku sudah meraup untung hingga Rp 200 juta.

"Jadi, siapa nan mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan. nan berkepentingan tidak bisa merinci jelas berapa jumlah nan sudah dijual, tapi untung nan dia peroleh sekitar Rp 100 hingga 200 jutaan," katanya.

Kemudian, dia menyebut MF juga mempunyai skill merakit senjata nan dipelajarinya secara otodidak melalui media sosial.

"Tersangka menjual peralatan sudah jadi, tetapi nan berkepentingan juga mempunyai keahlian untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-partnya," katanya.

Sebelumnya, MF ditangkap dengan peralatan bukti puluhan pucuk airgun ilegal. Polisi menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga sukses mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di area Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).

Petugas menyamar dengan memesan airgun jenis WG 321 hitam 'non bloback' alias tidak kokang Cal. 6mm - Power By Co². Pada Rabu (6/5), polisi kembali berkomunikasi dan ada kesepakatan melakukan transaksi secara langsung di tempat nan telah ditentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku datang ke letak nan telah disepakati untuk bertransaksi pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB. Petugas langsung menangkap pelaku MF.

Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata jenis airgun nan dibawa pelaku. Polisi kembali menemukan peralatan bukti lain di kontrakan pelaku di area Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF setelah mendapat info dari masyarakat soal peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WA (WA) pada Selasa (5/5). Polisi menyita komponen lain mengenai airgun nan diperjualbelikan MF.

"Dari hasil pengembangan, petugas sukses mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," katanya.

(azh/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News