Jakarta -
Seorang laki-laki menjadi korban penipuan wanita dengan modus diajak ke kos di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Motor hingga handphone (HP) korban digasak pelaku.
Kasus terungkap berasas laporan korban pada Selasa (26/5) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan nan dialaminya. Kronologinya, korban berkenalan dengan wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026.
"Setelah menjalin komunikasi, korban diajak berjumpa dan dibawa ke sebuah bilik kos di area Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sesampainya di bilik kos, GF menghubungi dua rekan prianya nan berinisial F dan GC. Tak lama, kedua laki-laki itu datang dan melakukan kekerasan terhadap korban.
"Setelah berada di dalam bilik kos, korban didatangi dua pelaku lain nan kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ucapnya.
Setelah merampas peralatan milik korban, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan kepada GF. Kemudian pelaku GF membawa kabur motor milik korban.
Menerima laporan itu, Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi sukses mengidentifikasi keberadaan pelaku GF.
"Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah letak di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi sukses mengamankan GF di sebuah tempat nan diduga menjadi basecamp golongan tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa busana nan digunakan saat beraksi, dua unit HP serta surat gadai nan menunjukkan bahwa HP korban telah digadaikan oleh pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil kekayaan barang miliknya," katanya.
Rachmad menduga tindakan penipuan itu dilakukan secara terencana berbareng dua pelaku lainnya nan saat ini tetap dalam pencarian polisi.
"Kami tetap melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya nan identitasnya telah kami kantongi," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan dengan orang nan baru dikenal. Serta selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus kejahatan nan berkembang di masyarakat.
Rachmad juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana alias gangguan kamtibmas melalui jasa kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku GF dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam penjara paling lama sembilan tahun.
(dvp/fas)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·