Polres Gresik menangkap seorang laki-laki berinisial DS (21), penduduk Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ia ditangkap atas kasus pembacokan terhadap korban berinisial MFK (23), penduduk Menganti.
Kasus ini berasal saat korban hendak pulang ke rumahnya seusai mengisi bensin di Desa Boteng. Saat itu, melintas konvoi motor nan dikendarai para remaja. Tiba-tiba, salah satu personil konvoi membacok korban.
"Pelapor mengalami luka robek," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Arya menuturkan, korban kemudian berupaya melarikan diri menuju rumah sakit.
"Kemudian pelapor putar kembali dan melarikan diri menuju RS Cahaya Giri, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik," ujarnya.
Setelah itu, korban melaporkan peristiwa nan dialaminya ke Polres Gresik. Usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua terduga pelaku pada Selasa (22/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Pondok Cempaka Indah, Jalan De Green Cempaka, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Tim Resmob Polres Gresik sukses mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan, ialah DS namalain Gembong dan G namalain Pikolo," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku membacok korban MFK di Jalan Raya Bringkang. Terkait motifnya, polisi tetap mendalaminya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman balasan penjara paling lama dua tahun enam bulan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·