Pria di Cimahi Ditangkap Usai Bikin Video AI Prabowo, Begini Modusnya

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan manipulasi info elektronik menggunakan teknologi kepintaran buatan (artificial intelligence/AI) nan menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Seorang laki-laki berinisial FJ (38) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membikin sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa tersebut melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, perkara tersebut berasal dari laporan polisi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 nan diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan publikasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 oleh Ditressiber Polda Jabar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, interogator melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi," kata Hendra dalam konvensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

Bermula dari Video AI di TikTok

Hendra menjelaskan, modus operandi nan dilakukan tersangka adalah memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Gambar tersebut kemudian diolah menjadi video sebelum diunggah ke akun TikTok dan IG @talentastudio.id.

Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial MSS membuka aplikasi TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelapor menemukan video nan menampilkan sosok Presiden Prabowo hasil rekayasa AI.

Dalam video tersebut, terdapat narasi nan menyebutkan, "Apabila K menjadi presiden maka negara bakal kacau."

"Peran tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo melalui AI, kemudian menjadikan hasil manipulasi tersebut menjadi video dan mengunggahnya ke media sosial," ujar Hendra.

Polisi Periksa Saksi dan Ahli

Untuk mengusut perkara tersebut, interogator telah memeriksa dua orang saksi serta empat orang mahir nan terdiri atas mahir bahasa, mahir Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mahir sosiologi hukum, dan mahir pidana.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro, akun TikTok dan IG nan digunakan mengunggah video, serta satu unit CPU komputer nan diduga digunakan untuk membikin konten tersebut.

Dijerat Pasal Manipulasi Data Elektronik

Sementara itu, Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menjelaskan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi info elektronik sehingga info tersebut seolah-olah merupakan info nan autentik.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video, kemudian mengunggahnya ke media sosial TikTok dan Instagram," kata Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ialah Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Selain itu, interogator juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemalsuan arsip elektronik.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," ujar Mujianto.

Penerapan Perdana Pasal Manipulasi Data

Polda Jawa Barat menyebut perkara ini menjadi salah satu penerapan awal pasal mengenai tindak pidana manipulasi info elektronik sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru UU ITE.

Hendra mengatakan, pengungkapan kasus ini juga menjadi corak edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan teknologi AI dan tidak memanfaatkan teknologi tersebut untuk membikin maupun menyebarkan konten nan dapat menyesatkan publik alias melanggar hukum.

"Ancaman hukumannya cukup berat, ialah hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar. Kami berambisi masyarakat memahami bahwa manipulasi info elektronik menggunakan AI dapat berujung pidana," kata Hendra.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita