Bandung, CNN Indonesia --
Seorang laki-laki inisial AS (49) ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, hingga menyulap rumahnya nan berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) jadi ladang ganja.
Rumah itu juga ditempati anak-istri terduga pelaku. Selain itu, dari pemeriksaan sementara kepolisian, AS selama ini memaksa anak dan istrinya tutup mulut soal ladang ganja rumahan di Komplek Bumi Oranye tersebut.
Dari penyergapan kepolisian, didapati ada 73 pohon ganja beragam ukuran dan bibit nan ditanam di belakang rumah di taman seukuran 2x1 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan, saat polisi menggeledah rumah AS, anak dan istrinya hanya menangis di dalam rumah dengan type 36 tersebut. Tak ada nan spesial dalam rumah tersebut.
Namun, di belakang rumah terdapat ada kebun ganja nan sudah siap panen. Tanaman ganja itu, ditutup dengan terpal jaring. Ada puluhan pohon nan terlihat.
"Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, nan memimpin langsung penggeledahan di rumah TKP tersebut, Jumat (18/9).
Tanaman ganja tersebut, berasas penuturan AS kepada penyidik, ditanamnya sejak Mei 2026. Anak dan istrinya mengetahui kebun ganja itu, namun oleh pelaku mereka dipaksa untuk tutup mulut.
Ada 73 pohon ganja di kebunnya tersebut, 28 diantaranya dengan tinggi 3 sampai 9 centimeter, tujuh pohon berukuran 91 centimeter sampai 172 centimeter, 28 pohon ganja berukuran 180 centimeter, dan delapan pohon ganja lainnya nan sudah berumur 5 bulan siap panen.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengelak jika ganja-ganja nan dia tanam itu, tidak edarkan. Melainkan hanya dikonsumsi seorang diri. Sedikit dari hasil panennya, dia berikan ke beberapa kawan kerjanya.
"Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi di jual belikan," kata Oliestha.
ASN
Dari pemeriksaan sementara kepolisian, AS adalah aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung.
AS sebelumnya ditangkap di area Kota Bandung. Saat digeledah polisi, AS kedapatan mempunyai beberapa linting ganja. Setelah itu, polisi mendalami ganja milik AS. Dari situ, dia mengaku mempunyai kebun ganja ini.
Untuk membudidayakan ganja, AS belajar melalui media sosial. Ia pun awalnya mencoba-coba, menanam ganja. Percobaan berhasil, dan dia pun mengembuskan ganja miliknya itu.
Tes urine positif
Tak hanya menanam ganja, pegawai negeri itu pun saat dilakukan tes urine, dia positif mengkonsumsi sabu-sabu. Saat ini polisi tetap mendalami pengungkapan ini.
Polisi tetap mendalami asal bibit dan pupuk nan digunakan pelaku, untuk membudidayakan ganja tersebut.
"Kami kenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancamannya ialah 6 sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ucap Oliestha.
Sementara itu, pelaku AS mengaku dia menanam ganja lantaran untuk membelinya susah. Bibit ganja awalnya dia dapat dapat dari seorang temannya.
"Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga, saya penasaran juga gimana langkah nanamnya gitu saya ngeliat tanaman langsung, tanaman aslinya lantaran memang saya suka banget," ucap pelaku.
(csr/kid)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·