Syaiful Amnar (39) laki-laki asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (18/4). Ia kedapatan mencoba menyelundupkan 2 kilogram sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, mengatakan pengungkapan ini dilakukan berasas info dari masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkotika di Bandara Kualanamu.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah Bandara Kualanamu dan mencurigai 1 orang calon penumpang pesawat," kata Josua dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, tim menangkap Saiful. Aparat langsung menggeledahnya, dan menemukan peralatan haram itu.
Uniknya, sabu itu coba disembunyikan Saiful dengan melilitkannya ke bagian perut dan pahanya.
"Tim menemukan peralatan bukti sebanyak 4 balut plastik cerah diduga berisi narkotika jenis sabu nan dilakban keliling di tubuh Saiful Amnar bagian dada dan paha dengan berat kotor sekitar 2 kilogram," ucapnya.
Atas temuan itu, Saiful langsung dibawa ke Kantor BNNK Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ada 4 balut plastik berisi sabu nan ditemukan, masing-masing beratnya 539 gram, 457 gram, 498 gram, dan 497 gram.
Selain itu, dari tangan Saiful juga disita peralatan bukti lainnya berupa 2 unit ponsel, 1 tas ransel, 1 dompet warna hitam, 4 kartu ATM, duit Rp 2.481.000, duit 800 Riel Kamboja, duit 20 baht Thailand, dan duit 1 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana dengan ancaman balasan pidana meninggal alias penjara seumur hidup.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·