Ada Satu WNI di Markas Sindikat Judol Jakbar, Apa Perannya?

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Para WNA pekerja judol dipindahkan ke instansi Imigrasi dari area perkantoran Hayam Wuruk , Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bareskrim Polri menangkap 321 orang dalam penyergapan sindikat gambling online (judol) jaringan internasional di area perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 320 orang itu merupakan penduduk negara asing (WNA), sementara satu lainnya adalah penduduk negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan WNI tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sementara ratusan WNA lainnya dititipkan ke pihak Imigrasi.

“320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” ujar Wira dalam bertemu pers, Minggu (10/5).

Lantas apa peran WNI itu?

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengenai penyergapan gedung perkantoran di Hayam Wuruk dengan indikasi gambling online, Jakarta (9/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Wira menjelaskan, WNI itu merupakan penduduk Jakarta nan diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali bekerja di Indonesia.

“WNI jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin rupanya ada satu orang WNI, ialah penduduk di Jakarta sini, tapi nan berkepentingan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, WNI tersebut diduga berkedudukan sebagai customer service (CS) dalam operasional gambling online tersebut. Meski begitu, polisi tetap mendalami keterlibatannya lebih lanjut.

“Peran WNI tetap bakal kita cek kembali tapi nan pasti dia customer service untuk sementara,” jelasnya

Dalam penyergapan nan dilakukan di Hayam Wuruk, polisi menangkap total 320 WNA dari beragam negara. Rinciannya, 57 penduduk negara China, 228 penduduk negara Vietnam, 11 penduduk negara Laos, 13 penduduk negara Myanmar, 3 penduduk negara Malaysia, 5 penduduk negara Thailand, dan 3 penduduk negara Kamboja.

Dari total nan diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20 dan alias Pasal 21 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan