Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |17:20 WIB

Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO. (Foto: Instagram/@prabowo)
JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan patokan baru untuk perkuat peran Indonesia di United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.
Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 13 Mei 2026. Hal itu sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bagian pendidikan, pengetahuan pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan info di tingkat internasional.

1. Peraturan Presiden
Sementara itu, salinan Perpres nan dilihat pada Jumat (5/6/2026) menunjukkan bahwa izin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO. Aturan ini juga untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan program-program UNESCO di Indonesia.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 nan menyebutkan, “KNIU berdomisili di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bekerja melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi beragam program mengenai UNESCO di Indonesia.
“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bagian pendidikan, pengetahuan pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan info secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 3.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·