Preman Kiaracondong Bandung Ditangkap Usai Serang Warga dengan Pedang

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Hanya lantaran utang piutang sebesar Rp 150 ribu, RH (30), seorang laki-laki nan dikenal penduduk sebagai preman di area Kiaracondong, Bandung, melakukan penyerangan terhadap seorang penduduk dengan menggunakan pedang.

Akibatnya korban ialah Rian Permana (35) mengalami luka sabetan pada bagian tangan dan mulut.

Selain Rian ada tiga orang lainnya nan turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan telah menjalani visum di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi nan dilakukan pelaku, terjadi pada Minggu (2/8) awal hari sekira pukul 01.15 WIB, di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kronologi penyerangan nan dilakukan RH berasal saat pelaku dan temannya mendatangi korban untuk menagih duit hasil penjualan lemari plastik. Namun, RH tidak sukses menagih utang malah berujung dengan menyerang korban serta penduduk nan ada di letak kejadian.

Warga sekitar nan memandang kejadian sempat merekam tindakan penyerangan nan dilakukan pelaku. Video rekamannya tersebar di media sosial.

Polisi nan mendapat laporan tindakan penyerangan tersebut, langsung mendatangi letak kejadian. Saat tiba, korban sudah dalam kondisi terluka, sementara pelaku dan rekan-rekannya nan turut melakukan penyerangan telah melarikan diri.

Berbekal info dari warga, tak lama polisi sukses mengetahui keberadaan pelaku RH.

Polisi pun langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku, nan diketahui berlindung di rumah orang tuanya tak jauh dari letak kejadian.

"Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta peralatan buktinya," ungkap Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, Senin (3/8).

Sumartono mengatakan, motif pelaku melakukan penyerangan untuk menagih duit hasil penjualan lemari plastik. Namun, penagihan itu berujung cekcok hingga terjadi perkelahian.

"Awalnya para pelaku ini bakal menagih hutang alias menagih duit hasil penjualan lemari plastik. Namun perihal itu dibantah dan terjadilah perkelahian," katanya.

Sumartono menuturkan RH merupakan preman nan selama ini telah mendapat pembinaan dari abdi negara berbareng Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.

"Betul. Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan berbareng Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun jika sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," katanya.

Saat ini, polisi juga tetap memburu dua pelaku lainnya nan diketahui merupakan rekan RH nan diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Ada dua pelaku lagi nan tetap kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.

(csr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional