Praperadilan Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjut Penyidikan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK merespons hasil putusan sidang praperadilan kasus korupsi kuota haji yang diajukan oleh tersangka Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. KPK mengatakan bakal melanjutkan proses investigasi usai pengadil memutuskan menolak gugatan Asrul.

"KPK bakal melanjutkan investigasi secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh bangunan perkara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

"Termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak nan diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan KPK mengapresiasi putusan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menolak gugatan praperadilan Asrul mengenai status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan ini dinilai mempertegas penyelenggaraan investigasi kasus korupsi kuota haji sudah sesuai koridor due process of law.

"Melalui putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyelenggaraan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Budi.

Dia juga menjelaskan KPK mencermati bahwa pengadil telah mempertimbangkan dan menerima argumen nan menjadi dasar dilakukannya penahanan terhadap Asrul. Termasuk dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul nan dinilai tidak menjadi penghambat proses penahanan.

"Karena selama menjalani penahanan, nan berkepentingan tetap memperoleh akses terhadap jasa kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga mempunyai tim master nan standby 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," kata pengadil Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut perangkat bukti nan dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, perihal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim mengatakan KPK mempunyai bukti surat alias arsip nan mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

Hakim juga menolak argumen Asrul mengenai penahanan lantaran telah lanjut usia.

Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

(kuf/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News