Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

Sidang Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan nan dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (21/8/2026). Kubu Polri pun menyerahkan bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli.

"Sudah siap nan Mulia, ada dua orang ahli, namun sebelum mahir dihadirkan kami ada satu, bukti surat nan Mulia," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Dalam sidang praperadilan nan digelar pada sekira pukul 09.30 WIB itu, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II sempat menyerahkan bukti surat ke hadapan pengadil tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki. Usai itu, pihak kepolisian menghadirkan 2 orang mahir di persidangan.

Kedua orang mahir tersebut adalah Ahli norma dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Ahli norma pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto. Keduanya lantas diambil sumpahnya dulu sebelum memberikan pendapatnya sebagai ahli.

Saat ini, kedua mahir tersebut tengah memberikan keterangannya di hadapan pengadil secara bersamaan. Pihak Termohon lebih dulu diberikan kesempatan oleh pengadil tunggal praperadilan untuk bertanya dan meminta pendapatnya pada kedua ahli.

(Awaludin)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com