Awaludin
, Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |17:05 WIB

Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Penolakan permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi momentum krusial bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan tersebut dinilai menguatkan posisi Kejagung dalam proses penyelidikan dan investigasi perkara tersebut.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai kemenangan norma ini kudu dimanfaatkan Kejagung untuk membuktikan ketegasan dan independensinya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaga sendiri.
Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan langkah krusial sekarang berada di tangan Tim 9 Kejagung untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan investigasi ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung kudu segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).
Hariri menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyusunan bangunan dakwaan nan sedang disusun tim penyidik. Menurutnya, kerangka dakwaan tersebut bakal menentukan kualitas dan berat tuntutan nan bakal diajukan.
"Masyarakat kudu mengawasi, terutama gimana bangunan dakwaan nan bakal diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa memandang gimana dan seperti apa tuntutan nan bakal dikenakan," jelasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·