Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di area Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, dikelola pihak swasta. Ia menegaskan letak tersebut tidak mempunyai kaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal itu direspons Pramono usai video tumpukan sampah di lahan nan diduga TPS Ilegal viral di media sosial.
“Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono kepada wartawan usai menghadiri Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8).
Pramono menyebut letak penimbunan sampah tersebut berada di lahan milik PT Granito dan Yusi. Ia mengatakan sampah nan ditimbun berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe alias HOREKA.
“Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu,” jelasnya.
Menurut Pramono, pihak pengelola mendapatkan penghasilan untuk mengangkut sampah dari tempat upaya tersebut. Namun, sampah justru ditimbun secara sembarangan.
“Karena sampah nan diambil itu semuanya dari HOREKA, hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan,” ujarnya.
Minta Pengelola Diumumkan dan Disanksi
Pramono mengatakan telah meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta berbareng jejeran mengenai untuk menindak persoalan tersebut.
Ia meminta pihak nan bertanggung jawab atas penimbunan sampah terlarangan itu diumumkan kepada publik. Selain itu, Pramono meminta organisasi perangkat wilayah (OPD) mengenai mengambil tindakan tegas terhadap pengelola.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jejeran terkait, siapa pun nan melakukan ini untuk, nan pertama, diumumkan kepada publik,” katanya.
Ia kemudian meminta aktivitas tersebut dihentikan dan pihak nan berkepentingan diberikan sanksi.
“Maka untuk itu saya minta kepada OPD mengenai untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan hukuman kepada nan bersangkutan,” tegas Pramono.
MUI DKI Dorong Kesadaran Lingkungan lewat Eco-Theology
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Muhammad Faiz Syukron Ma’mun alias Gus Faiz mengatakan persoalan lingkungan juga menjadi perhatian MUI DKI Jakarta.
Ia menyebut MUI DKI baru menggelar pendidikan berjudul Eco-Theology nan mengajarkan hubungan antara kepercayaan keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan.
Gus Faiz mengatakan program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat, khususnya umat Islam, memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari aliran agama.
“Jadi gimana teologi kepercayaan seseorang itu berakibat pada lingkungan. Jadi tadi Pak Gub berbincang tentang sampah, kita juga mau masyarakat di Jakarta, muslim ya, lantaran saya di MUI, itu mempunyai kesadaran bahwa penjagaan lingkungan tuh bagian dari agama,” kata Gus Faiz.
Menurutnya, sampah tidak selalu kudu dipandang sebagai sesuatu nan tidak berguna. Jika dikelola dengan baik, sampah dapat dimanfaatkan dan mempunyai nilai ekonomi.
“Bahwa sampah itu ketika bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, dia juga bisa menjadi kekayaan nan bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Gus Faiz mengatakan MUI DKI juga bakal mendorong lahirnya kader-kader ustadz nan memahami fikih lingkungan hidup.
“Ini mudah-mudahan kelak bisa bersinergi. Waktu itu juga dari Biro Dikmental mengirim perwakilan untuk hadir,” kata dia.
Ia berambisi pendidikan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara MUI dan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani persoalan lingkungan di Jakarta.
Pihak nan Buang Sampah Ilegal Dijatuhi Sanksi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara terlarangan di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
PT SBCI dijatuhi hukuman administratif berupa duit paksa sebesar Rp 10 juta serta teguran tertulis pertama. DLH juga terus melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa pengangkutan lainnya untuk mencegah praktik serupa dan memastikan tidak ada sampah nan dibuang di letak nan tidak semestinya.
Kasus tersebut terungkap setelah aktivitas pembuangan sampah terekam dan beredar melalui akun IG @Ijoeel. Kendaraan dalam video nan secara visual menyerupai armada DLH kemudian ditelusuri dan dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI, bukan armada DLH DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan Pemprov DKI tidak bakal memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk andaikan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan mempunyai tanggung jawab memastikan sampah nan mereka angkut dibawa ke akomodasi nan semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami bakal tindak. Ini krusial untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” tegas Dudi.
Menurutnya, penegakan norma tidak berakhir pada satu kasus. DLH bakal memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya nan diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.
“Kami mau memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah melangkah tertib. Tidak boleh ada pihak nan mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat alias pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini kudu dihentikan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa DLH mulai melakukan identifikasi setelah menerima info mengenai video aktivitas pembuangan sampah terlarangan pada Senin (10/8).
Dari hasil penelusuran, kendaraan nan terekam dalam video teridentifikasi sebagai milik PT SBCI. DLH kemudian memanggil pihak perusahaan pada Selasa (11/8) untuk melakukan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video merupakan milik perusahaan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal tenaga kerja serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar letak pembuangan terlarangan tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan hukuman administratif berupa duit paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” jelas Helmy.
Helmy menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah agar setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Pengawasan bakal terus kami lakukan. Setiap temuan bakal ditelusuri dan setiap pelanggaran bakal ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah terlarangan berakhir dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” pungkasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·