Pramono Teken Instruksi Pemilahan Sampah dari Rumah di Jakarta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan sudah menandatangani petunjuk gubernur (Ingub) tentang pemilahan sampah dari rumah.

"Saya sudah menandatangani petunjuk gubernur untuk proses pemilahan (sampah)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan deklarasi pemilahan sampah nan ada di Jakarta.

Pramono menyebut, penanganan sampah di ibu kota memang perlu dilakukan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Diharapkan, aktivitas pilah sampah dari rumah dapat masif dilakukan di seluruh Jakarta.

"Percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing dan sebagainya, tetapi kelak mudah-mudahan minggu depan aktivitas ini menjadi aktivitas nan masif dilakukan oleh semua kota manajemen nan ada di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan kebiasaan untuk memilah sampah dari rumah kudu mulai diterapkan di ibu kota RI ini, lantaran kapabilitas penampungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah tak lagi memadai.

Apalagi, sambungnya, usai terjadinya longsor di tempat tersebut beberapa waktu lalu.

"Bagi penduduk Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka kudu mulai terbiasa dengan memilah sampah. Karena memang pertama, keterbatasan Bantargebang tidak mungkin semua sampah itu dikelola seperti kemarin," ujarnya.

Pramono juga telah mengunggah video sosialisasi mengenai pemilahan sampah di akun IG resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dalam video tersebut, Pramono membujuk seluruh masyarakat Jakarta untuk berperan-serta dalam Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya.

Masyarakat kudu memilah sampah menjadi empat kategori. Adapun empat kategori tersebut adalah sampah mudah terurai nan dapat diolah menjadi kompos, sampah nan dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam, nan dapat disalurkan ke bank sampah.

Kemudian, sampah dengan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta sampah residu nan tidak dapat diolah kembali.

(kid/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional