Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pemilahan sampah. Dia mengatakan kebijakan ini bakal dilakukan berbareng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami bakal bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan pemilahan sampah merupakan aktivitas bersama. Dia mengatakan langkah tersebut bakal melibatkan masyarakat.
"Ini bakal menjadi aktivitas bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi," ujarnya.
Pramono mengatakan pemilahan sampah sudah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemilahan sampah diperluas.
"Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," ujarnya.
Pemprov DKI juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono mengatakan Jakarta bakal mempunyai tiga pembangkit listrik tenaga sampah.
"Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta bakal ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan nan sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi," ujarnya.
(bel/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·