Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tak ada patokan baru mengenai dengan ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada patokan baru, padahal tidak ada patokan baru. Termasuk, 28 akses on ramp alias off ramp di gerbang tol," ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (26/6/2026) melansir Antara.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan perihal senada. Dia menegaskan, patokan gage di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan patokan lama nan bersenggolan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Komarudin menjelaskan, patokan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam patokan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
"Oleh lantaran itu, gerbang tol nan mempunyai irisan alias pintu keluar-masuk nan langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti patokan gage nan berlaku," kata Komarudin.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·