Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(MI/Farhan Zhuhri)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menargetkan laporan korban kekerasan terhadap wanita dan anak dapat ditangani maksimal 1x24 jam setelah pengaduan diterima. Target tersebut menjadi bagian dari uji coba jasa terpadu penanganan korban kekerasan nan bakal dijalankan di Jakarta.
“Yang krusial adalah sasaran untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani jika kelak di Jakarta ini sudah dijalankan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penyelenggaraan pelayanan terpadu penanganan korban kekerasan, Kamis (4/6).
Selain percepatan penanganan, Pramono mengatakan pihaknya bakal mendorong integrasi jasa secara menyeluruh agar korban dapat memperoleh support secara utuh, mulai dari pendampingan hukum, jasa kesehatan, perlindungan, hingga pemulihan psikologis.
Digitalisasi sistem dan keberlanjutan pendampingan juga menjadi konsentrasi utama dalam penyelenggaraan program tersebut. Dengan begitu, korban tidak hanya mendapatkan jasa saat melapor, tetapi juga selama proses pemulihan berlangsung.
Pramono mengaku kasus kekerasan terhadap wanita dan anak di Jakarta tetap tergolong tinggi meski menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir.
“Di lapangannya di Jakarta memang diperlukan lantaran Jakarta termasuk korban wanita dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat nan menunjuk Jakarta sebagai wilayah percontohan. Menurutnya, keberhasilan program tersebut nantinya dapat menjadi model nan diterapkan di wilayah lain.
“Secara prinsip sekali lagi Pemerintah DKI Jakarta menyambut baik penunjukan ini dan sekaligus percontohan menjadi role model kesepakatan nan telah disepakati bersama,” pungkasnya. (Far/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·