Pramono sebut Raperda Perlindungan Perempuan Atur Layanan Khusus Kelompok Rentan

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat memberikan keterangan usai melakukan peninjauan pengolahan sampah organik di Pasar Area 7 Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Ia menjelaskan, Raperda itu bakal mengatur perlindungan unik bagi wanita dalam kondisi rentan, termasuk wanita penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, hingga wanita dalam situasi musibah dan bentrok sosial.

Hal itu disampaikan Pramono dalam jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

“Layanan perlindungan kudu diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan lantaran wanita mempunyai kondisi dan kerentanan nan berbeda-beda,” kata Pramono.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut telah mengatur sistem perlindungan dan penjangkauan aktif bagi wanita dalam kondisi unik dan golongan rentan.

“Raperda ini juga telah mengatur tentang pemberian perlindungan wanita dalam kondisi unik dan sistem penjangkauan aktif bagi korban nan berada dalam kondisi berisiko, menyangkut wanita dalam situasi musibah alias bentrok sosial, penyandang disabilitas, wanita dengan HIV/AIDS, wanita kepala keluarga, lanjut usia, wanita pekerja termasuk pekerja rumah tangga dan sektor informal, serta golongan rentan lainnya,” ujarnya.

Ilustrasi wanita sedih. Foto: Stock-Asso/Shutterstock

Pramono mengatakan jasa perlindungan wanita nantinya diperkuat melalui sistem jasa terpadu nan mencakup pengaduan, pendampingan hukum, jasa kesehatan, hingga rehabilitasi sosial.

“Raperda ini menjadi dasar penguatan jasa terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, jasa hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial,” kata dia.

Menurutnya, jasa tersebut juga bakal diperkuat dengan standar waktu respons dan pertimbangan berkala nan diatur lebih lanjut dalam patokan pelaksana.

Selain itu, Pramono menegaskan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wanita kudu dilakukan secara hati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan korban.

“Penerapan pendekatan restorative justice kudu dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, dan tetap menempatkan kepentingan serta keselamatan korban sebagai prioritas utama,” ucapnya.

Ia menambahkan persetujuan korban dalam proses restorative justice tidak bisa hanya dipandang sebagai persetujuan umum semata.

“Persetujuan korban tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persetujuan formal, tetapi kudu didasarkan pada asesmen nan mendalam oleh pendamping korban,” tutur Pramono.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan saat ini tengah dibahas berbareng DPRD DKI Jakarta sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Regulasi baru itu disiapkan untuk menyesuaikan perkembangan corak kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan berbasis teknologi digital, serta memperkuat jasa perlindungan dengan lebih kompleks.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan