Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penanganan stunting menjadi salah satu prioritas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Selain itu, penguatan jasa kesehatan mental dipastikan masuk izin tersebut.
Hal itu disampaikan Pramono saat menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin (11/5/2026). Menurutnya, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah telah disusun dengan mengakomodasi sejumlah program prioritas nasional maupun kebutuhan riil penduduk Jakarta.
Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-Perindo mengenai sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta tanggungjawab pencegahan dan penanggulangan stunting, Pramono mengatakan patokan tersebut telah memuat bab unik mengenai program prioritas kesehatan.
"Ranperda ini telah mengatur bab unik tentang program prioritas nasional bagian kesehatan nan merupakan corak support terhadap pencapaian sasaran pembangunan kesehatan nasional nan juga menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk perihal nan berangkaian dengan pencegahan dan penanggulangan stunting," kata Pramono di ruang rapat paripurna.
Pramono menegaskan sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional tidak hanya berkarakter administratif. Menurut dia, patokan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola kesehatan, integrasi pelayanan, peningkatan kapabilitas tenaga kesehatan, hingga pembiayaan jasa nan transparan dan akuntabel.
"Ranperda ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi dan Kepulauan Seribu," ujarnya.
Selain stunting, Pramono memastikan rumor kesehatan mental menjadi perhatian dalam Ranperda Sistem Kesehatan Daerah. Ia menilai pentingnya pengaturan kesehatan jiwa, jasa psikologis, serta edukasi kesehatan mental secara komprehensif.
"Terkait urgensi pengaturan kesehatan jiwa, jasa psikologis, dan edukasi kesehatan mental secara komprehensif, perihal tersebut bakal merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan," ungkapnya.
Ranperda Sistem Kesehatan Daerah sendiri saat ini tengah dibahas berbareng DPRD DKI Jakarta. Regulasi itu disiapkan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan jasa kesehatan, termasuk rumor stunting, transformasi digital kesehatan, hingga kesehatan jiwa masyarakat. (bel/dek)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·