Sebagai opsi, Pemprov DKI membuka kemungkinan penyediaan letak unik alias kantong parkir bagi pengemudi ojol di titik tertentu, sehingga mereka tetap bisa menunggu penumpang tanpa mengganggu pejalan kaki maupun ketertiban umum.
"Kalau mau parkir silakan misalnya enklave di satu tempat dan sebagainya. Nah, pengaturan-pengaturan seperti itulah nan kudu dilakukan," ucap Pramono.
Menurutnya, penataan parkir ojol bakal menjadi bagian dari kebijakan parkir menyeluruh nan tengah disusun. Regulasi tersebut bakal mencakup beragam jenis parkir, termasuk valet, parkir di gedung dan pusat perbelanjaan, hingga parkir di ruang publik.
"Dalam waktu dekat kita bakal juga melakukan pengaturan parkir secara menyeluruh. Baik itu nan apa kudu di valet, parkir di gedung-gedung, pusat perbelanjaan, maupun parkir-parkir di tempat publik. Nah, itulah nan bakal segera kita atur," kata Pramono.
Pemprov DKI disebut tetap melanjutkan penertiban parkir liar secara konsisten. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk bertindak tegas tanpa melakukan tindakan berlebihan di lapangan.
"Saya juga meminta untuk penanganan parkir ini secara konsisten terus kita adakan. Karena hasilnya terbukti, misalnya seperti di Blok M. nan dulu orang jika mau ke Blok M kan pasti sudah mikirnya parkirnya bisa dua, tiga kali, tiga tempat, dan sebagainya. Setelah ditertibkan rupanya sekarang menjadi lebih baik," tutup Pramono.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·