JAKARTA - Praktisi norma Alfin Sulaiman mengusulkan rekonstruksi izin kepailitan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini seiring persoalan kandas bayar nan dialami perusahaan pelat merah.
Menurutnya, pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia tetap sangat terbatas. Saat ini, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sementara Undang-Undang BUMN nan telah beberapa kali direvisi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara unik mengenai kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor," ucap Alfin dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelasakn rekonstruksi izin antara lain bisa dilakukan dengan menambahkan pengaturan unik mengenai kepailitan BUMN dalam UU BUMN, memperjelas sistem eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah mengenai penghapusan utang dan optimasi recovery rate alias tingkat pengembalian utang di BUMN.
Dia menambahkan negara mempunyai tanggung jawab unik dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika perusahaan pelat merah mengalami kesulitan finansial nan berpotensi pailit hingga pasca-terjadinya kepailitan dalam perihal perlindungan kepada beragam pihak nan berinteraksi dengan BUMN, salah satunya kreditur nan mempunyai kewenangan secara hukum.
Dia menuturkan BUMN merupakan tokoh upaya dominan di beragam negara berkembang, termasuk Indonesia.
Struktur permodalan BUMN tidak hanya berasal dari penyertaan negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Namun demikian, lanjut dia, persoalan muncul ketika BUMN mengalami kandas bayar nan berujung pada kepailitan, seperti nan terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·