Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era Digital

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |22:55 WIB

Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era Digital

Shri Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist)

JAKARTA — Perlindungan terhadap 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menjadi sorotan dalam era transformasi digital nan terus berkembang pesat. Praktisi norma sekaligus advokat asal Jakarta, Shri Hardjuno Wiwoho, menekankan pentingnya penguatan aspek norma agar digitalisasi tidak justru menciptakan ketimpangan baru di sektor UMKM.

Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur di Aula Sidang Gedung D Lantai 8 Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis 9 April 2026.  

Shri Hardjuno nan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia" menyoroti kondisi UMKM di Indonesia nan mencapai lebih dari 64 juta unit.

Di mana, UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, serta berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, baru sekitar separuh pelaku UMKM nan telah memanfaatkan platform digital dalam aktivitas upaya mereka.

Hardjuno juga mengidentifikasi beragam tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, ketimpangan prasarana digital, rendahnya literasi norma pelaku UMKM, serta kekuasaan platform besar nan dinilai berpotensi merugikan upaya kecil.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com