Praktik Mafia Tanah makin Kompleks, Negara tidak Boleh Kalah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Praktik Mafia Tanah makin Kompleks, Negara tidak Boleh Kalah Forum Dialog Nasional berjudul “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” nan digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta Selatan pada Rabu (20/5).(Dok.HO)

PAKAR norma pidana sekaligus Sekretaris Program Doktor Universitas Jayabaya Kristiawanto menilai praktik mafia tanah saat ini berkembang makin kompleks lantaran tidak lagi hanya mengandalkan dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga memanfaatkan celah manajemen pertanahan, bentrok waris, tumpang tindih data, hingga proses litigasi.

Menurutnya, lemahnya sinkronisasi manajemen pertanahan tetap menjadi salah satu persoalan utama nan kerap dimanfaatkan untuk membangun klaim atas objek tanah tertentu.

“Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana nan memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,” ujarnya dalam Forum Dialog Nasional berjudul “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” nan digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta Selatan pada Rabu (20/5).

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pertanahan dan penguatan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.

Menurutnya, mafia tanah bukan hanya persoalan sengketa kepemilikan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan nan menyangkut kepastian hukum, perlindungan kewenangan masyarakat, serta integritas manajemen dan penegakan norma nasional.

Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri Ricky Paripurna Atmaja menjelaskan pola mafia tanah saat ini semakin terorganisir dan melibatkan beragam modus, mulai dari penggunaan arsip bermasalah, bentrok kepemilikan, hingga pemanfaatan kelemahan sistem manajemen lama nan belum terintegrasi secara digital.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, penguatan pengesahan dokumen, serta pengawasan terhadap proses manajemen pertanahan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atas tanah.

Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan BPN RI Rocky Soenoko menjelaskan pemerintah terus melakukan digitalisasi sertifikat, integrasi info pertanahan, serta penguatan penanganan bentrok agraria sebagai bagian dari reformasi sistem pertanahan nasional.

Menurutnya, modernisasi manajemen pertanahan menjadi krusial untuk mengurangi potensi tumpang tindih hak, penggunaan arsip lama, dan bentrok kepemilikan tanah nan berkepanjangan.

Forum kemudian berkembang dengan pembahasan mengenai pentingnya kepastian norma dalam penanganan perkara mafia tanah, penguatan pengawasan publik, serta perlunya penegakan norma nan ahli dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. (M-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia