Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Perpres Nomor 7 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.
Salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal (19). Pasal tersebut menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi di Kemendiktisaintek.
Poin a Pasal (15) menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bekerja merumuskan kebijakan di bagian sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bagian sains dan teknologi.
Pada poin c pas nan sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bekerja untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," demikian bunyi poin c Pasal (19).
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi juga bekerja untuk penyelenggaraan pengembangan talenta pembimbing berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
"Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bagian sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin e Pasal (19).
"Peraturan Presiden ini mulai bertindak pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·