Prabowo Titahkan Bahlil Cabut Ratusan Izin Tambang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan tidak jelas.

Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk memihak kepentingan nasional dan rakyat.

"Saudara-Saudara, saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM, saya dapat laporan, ada ratusan tambang gak jelas, alias IUP gak jelas di rimba lindung, dan di hutan-hutan saya cek, Menteri Kehutanan saya cek alhamdulillah Menteri Kehutanan ini oke juga ya, dia belum kasih izin pangkas kayu," tutur Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

"Jadi, ini ada sekian ratus (tambang), Menteri ESDM segera evaluasi. Kalau gak jelas, cabut semua itu IUP. Kita sudah gak ada waktu, terlalu, kasihan, gak ada iba sekarang, kita hanya memihak kepentingan nasional dan rakyat. Kepentingan kawan, kepentingan konco family golongan itu nomor belakang," tegasnya.

"Evaluasi segera berapa hari ke saya. 2 minggu? lezat aja 2 minggu. 1 minggu," titahnya.

"Kita cabut semua IUP, prinsip-prinsip gak beres kita cabut, kudu di tangan negara dan kita bisa kelak memperkuat institusi-institusi kita, lembaga-lembaga kita," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya menunjukkan langkah tegas dalam penertiban area rimba dan aktivitas tambang ilegal.

Hal ini terlihat ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berbareng Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turun langsung ke lapangan untuk mengambil alih lahan tambang terlarangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya arsip resmi dari pihak perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga aktivitas pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.

"Memang letak tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil, dikutip dari akun IG resmi Satgas PKH, dikutip Rabu (8/4/2026).

Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lampau tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala corak aktivitas pertambangan nan tetap terus melangkah di area tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.

"Dengan kata lain bahwa operasi tambang nan dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Penetapan itu diumumkan Kejagung dalam konvensi pers nan digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) awal hari WIB. Turut datang antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

"Menetapkan satu orang tersangka, ialah ST (Samin Tan)," ujar Syarief.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News