Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |15:03 WIB

Prabowo Terbitkan Inpres Pengadaan 1 Juta Ton Jagung (Foto: Setpres)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan ini guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung.
Salinan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 nan dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa patokan ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo ialah 25 Maret 2026.
Sementara itu, salinan Inpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
“Dalam rangka mendukung penguatan persediaan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” tulis salinan Inpres.
Dalam Inpres, Presiden Prabowo memberikan petunjuk kepada 21 jejeran pejabat tinggi, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, jejeran Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga para Kepala Daerah dan Direktur Utama Perum Bulog untuk mengambil langkah-langkah nan terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran persediaan jagung pemerintah.
“Melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2026 dengan ketentuan sasaran pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 (satu juta) ton,” tulis poin kesatu
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·