Prabowo Teken Perpres Strategi Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Lembah Tidar, Magelang, Sabtu (18/4/2026). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Januari 2026.

Salinan PP ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan nan termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut.

Di mana pada ‘Menimbang huruf a’ menggarisbawahi bahwa setiap penduduk negara berkuasa mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk mengupayakan pemenuhan kewenangan pendidikan penduduk negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," demikian dalam PP poin menimbang huruf d.

Pasal 3 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada 9 kategori:

a. Anak di wilayah khusus

b. pekerja Anak

c. Anak penyandang disabilitas

d. Anak jalanan

e. Anak terlantar

f. Anak korban kekerasan

g. Anak nan berhadapan dengan norma dan Anak binaan

h. Anak korban perkawinan Anak; dan

i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.

Sejumlah siswa mengikuti anti korupsi kepada anak-anak sekolah di Gedung ACLC KPK RI, Jumat (2/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pada Pasal 12, PP itu menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu: penguatan jasa pendidikan, penguatan Satuan Pendidikan, dan penguatan edukasi.

Sementara, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 4 tahapan: pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.

"Peraturan Presiden ini mulai bertindak pada tanggal, diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup PP tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan