Prabowo Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029. Perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026.

Dilihat detikcom di laman jdih.setneg.go.id., Senin (4/5/2026), dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh lantaran itu, langkah ini diambil untuk menjamin kewenangan rasa kondusif bagi seluruh penduduk negara dari ancaman terorisme.

"Bahwa dalam rangka memenuhi kewenangan atas rasa kondusif bagi seluruh penduduk negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi nan komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut.

Perpres ini menetapkan RAN PE sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah wilayah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama periode empat tahun ke depan, ialah 2026 hingga 2029.

Dalam patokan tersebut, ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme didefinisikan sebagai kepercayaan alias tindakan nan menggunakan kekerasan alias ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung alias melakukan tindakan terorisme.

RAN PE mencakup sembilan tema utama. Seluruh tema ini dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran mengerti radikal.

Berikut 9 tema utama nan tertuang dalam Pasal 4:
1. Kesiapsiagaan Nasional,
2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan,
3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja,
4. Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak,
5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik,
6. Deradikalisasi,
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan nan Baik, dan Keadilan,
8. Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban,
9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Pelaksanaan rencana tindakan ini bakal melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah wilayah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional, paling lambat satu tahun sejak Perpres ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga membentuk sekretariat berbareng untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, hingga pertimbangan RAN PE. Laporan penyelenggaraan bakal disampaikan secara berkala kepada Presiden sebagai corak pengawasan kebijakan.

Terkait anggaran, RAN PE ini menggunakan nan berasal dari APBN dan APBD alias sumber lain nan sah dan tidak mengikat.

"Pendanaan RAN PE berasal dari: a. anggaran pendapatan dan shopping negara; b. anggaran pendapatan dan shopping daerah; dan/ alias c. sumber lain nan sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 12.

(eva/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News