Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru guna meningkatkan pelayanan di bagian norma dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Dalam salinan arsip nan diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pada Pasal 1 ayat 1, disebutkan tujuh kejari nan dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan Kejari Pangandaran berdomisili di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Dalam patokan tersebut juga disebutkan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru bakal dilakukan secara bertahap.
Pada Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya bakal ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat menyebut pemerintah wilayah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.
Pasal 5 menyatakan pendanaan pembentukan, pembinaan, dan penyelenggaraan tugas, fungsi, serta kewenangan Kejari baru berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 6 menjelaskan selama kepala Kejari nan baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri nan selama ini membawahi wilayah tersebut.
Ketentuan itu bertindak bagi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat sesuai dengan pengaturan dalam Perpres.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai bertindak pada tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada hari nan sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·