Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2026 tentang kewenangan finansial dan fasilitas hakim ad hoc.
Perpres nan diteken pada 5 Februari 2026 ini mengatur kewenangan finansial dan akomodasi nan didapat pengadil ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, akomodasi transportasi, agunan kesehatan, agunan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan duit penghargaan.
"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam Perpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres ini juga mengatur duit penghargaan pengadil ad hoc nan diberikan pada akhir masa kedudukan berasas kalkulasi masa kerja jabatan.
Dengan Perhitungan masa kedudukan nan diatur tertuang dalam pasal 12 ayat (4).
a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x duit penghargaan;
b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x duit penghargaan;
c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x duit penghargaan;
d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x duit penghargaan; dan
e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x duit penghargaan.
Lalu, Perpres ini juga menyatakan Hakim Ad Hoc nan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya lantaran dijatuhkan hukuman administratif tingkat berat dan/ alias dipidana penjara lantaran melakukan tindak pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap tidak mendapatkan duit penghargaan.
Selain itu, Hakim Ad Hoc juga berkuasa menempati rumah negara dan akomodasi transportasi selama menjalankan tugasnya pada wilayah penugasan. Jika belum tersedia, maka Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan keahlian finansial negara.
Di bawah ini besaran tunjangan pengadil ad hoc terbaru berasas kategori pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000
(mnf/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·