Prabowo Puji Satgas PKH: Selamatkan Rp 52 Triliun

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkuat pernyataan Prabowo, bahwa Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga Selasa, 6 Oktober 2026 telah sukses melakukan penguasaan kembali area rimba seluas 6.206.212,14 hektare, disusul sektor pertambangan.

"Pada sektor pertambangan, Satgas PKH sukses melakukan penguasaan kembali area rimba seluas 14.633,79 hektare," ujar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi sempat merinci, bahwa hingga hingga 7 September 2026 lalu, lahan seluas 4.112.915,74 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, 1.031.695,65 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan 857.366,02 hektare lainnya tetap memerlukan tindak lanjut penyelesaian.

Dalam penyerahan tahap kedelapan pada 6 Oktober 2026, pemerintah juga menyerahkan duit sebesar Rp 13,24 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan.

“Rp 13,2 triliun tadi dari Satgas PKH menjadi bagian dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara di Kejagung.

Secara rinci, pertama, denda administratif di bagian kehutanan sebesar Rp 3,475 triliun. Kedua, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8,229 triliun. Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Agung dari penanganan tindak pidana unik sebesar Rp 1,535 triliun.

Pada kesempatan nan sama, Kejagung menyerahkan area rimba tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kawasan tersebut mencakup lahan dari sektor perkebunan, area rimba konservasi dan rimba lindung, serta sektor pertambangan.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa agenda penertiban tidak hanya berangkaian dengan penerimaan uang, tetapi juga mencakup penguasaan kembali lahan dan penentuan pengelolaannya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑