Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, DPR Minta Aparat Lebih Profesional

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meningkatkan tunjangan pengadil ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, pada 4 Mei 2026.

Hakim ad hoc diatur menerima beragam kewenangan finansial dan akomodasi setiap bulan, meliputi tunjangan, rumah negara, akomodasi transportasi, agunan kesehatan, agunan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta duit penghargaan.

Para pengadil ad hoc juga berkuasa menempati rumah negara dan memperoleh akomodasi transportasi selama menjalankan tugas.

Tunjangan pengadil ad hoc mengalami peningkatan sebagai berikut. Tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, kewenangan asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 49.300.000.

Untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp 62.500.000. Adapun pada tingkat kasasi, pengadil ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp 105.270.000.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita