Grab Indonesia merespons pengarahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemotongan potongan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol) menjadi di bawah 10 persen. Terkait itu, Grab bakal berupaya agar penerapan perubahan tersebut tetap menjaga keterjangkauan nilai jasa ojol untuk konsumen.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan pihaknya bakal terus bekerja-sama dengan pemerintah mengenai perubahan patokan mengenai potongan aplikator tersebut.
“Kami bakal bekerja-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan nilai bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (3/5).
Grab juga tetap menunggu Peraturan Presiden mengenai ojol tersebut, agar patokan itu dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut. Neneng memastikan Grab menghormati pengarahan Prabowo tersebut.
“Grab Indonesia menghormati pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng.
Sebelumnya, Prabowo menyoroti potongan pengemudi ojol oleh aplikasi sebesar 20 persen. Ia tidak setuju besaran potongan tersebut dan meminta ada di bawah 10 persen.
Prabowo menilai para driver ojol selama ini sudah bekerja keras. Sehingga potongan 20 persen dinilainya kurang tepat.
Maka dari itu, dia menyebut sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah ditandatangani. Hal itu agar para pengemudi ojol bisa terlindungi.
Nantinya, Perpres itu bakal mengatur mengenai pemberian BPJS Kesehatan sampai asuransi bagi pengemudi ojol. Selain itu, potongan aplikator terhadap pengemudi ojol juga tercantum dalam patokan itu.
“Yang tadi saya bicara, kudu diberi agunan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·