Prabowo Diminta Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Prabowo Diminta Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap

Presiden Prabowo Subianto diminta revisi 8 Perpol dan 24 Perkap (Foto: Binti M/Okezone)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Rekomendasi itu disampaikan Komisi Reformasi Polri saat melaporkan kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan usulan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat lembaga Polri melalui pembenahan regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga petunjuk pelaksanaan.

“Jadi kami usulkan agar dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri nan kelak bakal di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah alias Perpres, berikut Inpres nan memberikan petunjuk kepada Kapolri dan jejeran untuk menjalankan rekomendasi nan sudah disepakati di dalam laporan ini,” kata Jimly.

Jimly pun menargetkan revisi puluhan patokan tersebut bisa rampung pada 2029. Ia menegaskan usulan nan disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal nan kudu mengubah sekitar alias bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) nan diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa nan kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” ujar Jimly.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com