Presiden Prabowo Subianto memberikan relaksasi retensi DHE sektor migas maksimal 30%.(Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberikan keringanan retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) bagi sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan tanggungjawab setoran maksimal hanya 30%. Kebijakan ini diambil untuk mendukung suasana investasi di sektor hulu migas nan mempunyai akibat tinggi dan biaya eksplorasi besar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa berbeda dengan sektor nonmigas nan wajib menyetor 100% DHE ke sistem finansial domestik, pelaku upaya migas diberikan elastisitas lebih besar. Hal ini disampaikan Bahlil dalam aktivitas IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5).
“Bagaimana dengan DHE, biaya hasil ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini, mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu, DHE-nya juga silakan kalian pakai,” ujar Bahlil Lahadalia dilansir dari Antara, Rabu (20/5).
Bahlil merinci bahwa perusahaan migas hanya diwajibkan menyetor paling tinggi 10 hingga 30% dari total DHE mereka. Langkah ini merupakan corak pertimbangan pemerintah terhadap karakter upaya hulu migas nan memerlukan likuiditas besar untuk operasional berkelanjutan.
“Maka, DHE-nya (migas) pun tidak kami pergunakan nan diminta 100% untuk kudu ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10–30 persen, maksimal. Selebihnya tidak ada masalah,” tambah Bahlil.
Selain porsi setoran, pemerintah juga memberikan kelonggaran dari sisi lama retensi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa masa simpan DHE migas di perbankan domestik jauh lebih singkat dibandingkan sektor lainnya.
“Retensi DHE di sektor migas bertindak minimal selama tiga bulan. Sementara itu, retensi DHE bertindak selama 12 bulan untuk sektor nonmigas,” jelas Airlangga.
Kendati mendapatkan keringanan porsi dan durasi, Airlangga menegaskan bahwa proses repatriasi alias penempatan DHE tersebut tetap wajib dilakukan melalui bank-bank nan tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar Mata Uang Rupiah tanpa membebani arus kas perusahaan migas. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·