Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru. Ada tujuh kejari nan dibentuk Prabowo.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026 nan diteken Prabowo pada 2 Juli 2026. Pembentukan tujuh kejari baru ini ditujukan untuk memperlancar tugas jaksa di daerah.
Berikut daftar tujuh Kejari baru berasas Pasal 1 Perpres tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berdomisili di Parigi.
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berdomisili di Ciruas.
3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berdomisili di Tideng Pale.
4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berdomisili di Sungai Raya.
5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berdomisili di Harau.
6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berdomisili di Waisai.
7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berdomisili di Krui.
Dalam pasal 5 dijelaskan pengoperasian tujuh kejari baru bakal dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, hingga susunan organisasi bakal ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Seluruh biaya nan diperlukan untuk pembentukan kejari baru bakal dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pemerintah wilayah juga dapat menyediakan lahan nan dibutuhkan.
Perkara nan sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum perpres ini berlaku, maka penanganannya tetap dilanjutkan oleh kejaksaan negeri asal hingga selesai.
(eva/haf)
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·