Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menakut-nakuti bakal mencabut seluruh izin upaya korporasi nan terbukti terlibat atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Tanah Air. Ia pun meminta abdi negara penegak norma tetap mengusut unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, dikutip Sabtu (18/9/2026).
“Saya sudah kasih petunjuk, 'Kapolri usut terus. Jangan ragu-ragu. Begitu bukti sudah kuat, lapor ke saya. Saya bakal mencabut semua izin-izin mereka itu,” kata Prabowo.
Ia mengatakan pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan terhadap korporasi nan terbukti melanggar. Prabowo menyinggung laporan Kapolri mengenai 95 korporasi nan terindikasi melanggar dalam kasus karhutla.
“Kapolri melaporkan kepada saya ada 95 korporasi nan indikasinya mereka melanggar, mereka ikut bertanggung jawab atas kebakaran-kebakaran itu,” ucap dia.
Prabowo menegaskan langkah tersebut diambil lantaran dirinya mengaku berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saya tidak ragu-ragu lantaran saya setia kepada Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33. Bumi dan air dan semua kekayaan alam dikuasai negara, apalagi nan melanggar,” kata Prabowo.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·