Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tetap menjalankan kegunaan intelijen finansial sesuai Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut ditegaskan untuk memastikan transaksi pada instrumen surat utang Merah Putih Bond dan Patriot Bond terbitan BPI Danantara terbebas dari biaya ilegal.
Diketahui, transaksi kedua surat utang tersebut dilindungi negara berasas Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK). Pada Pasal 50A UU tersebut, ditekankan perlindungan negara terhadap transaksi surat utang Danantara dari pidana umum dan khusus, termasuk perpajakan serta gugatan perdata.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pasal nan memuat perlindungan terhadap transaksi surat utang Danantara tidak bermaksud untuk memberi impunitas terhadap sumber biaya ilegal. Namun dia memahami kekhawatiran tersebut muncul lantaran tingginya support publik terhadap aktivitas anti-pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal nan saat ini menjadi perhatian publik pada UU P2SK sama sekali tidak ditujukan untuk memberikan impunitas terhadap masuknya dana-dana terlarangan untuk membeli instrumen keuangan, apapun juga bentuknya, bertindak bagi biaya nan berasal dari dalam ataupun luar negeri," ungkap Ivan kepada detikcom, Jumat (3/7/2026).
Ivan menegaskan, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tetap bertindak penuh meski adanya UU P2SK. Pasal berangkaian dengan perlakuan unik negara juga tidak lantas meningkatkan akibat TPPU di Indonesia.
Ivan juga menekankan, Pasal 50A tidak bakal melemahkan kewenangan PPATK dalam penegakkan rezim Anti-Pencucian Uang Indonesia. Pasalnya, perlakuan unik dalam pasal tersebut mesti dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola nan baik, pengendalian risiko, dan dikelola sesuai prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan upaya nan sahih.
"PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan akibat pencucian duit di Indonesia. PPATK tidak mempunyai penafsiran bahwa Pasal 50A tersebut bakal melemahkan keahlian penegakkan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia ataupun meningkatkan akibat TPPU di Indonesia," tegas Ivan.
Ia menekankan, Pasal 50A UU P2SK tidak melegalkan status biaya nan berasal dari tindak pidana. Asal biaya tetap bakal melekat sebagai tindak pidana jika terbukti melanggar.
Ivan menegaskan, Pasal 50A hanya mengatur perlindungan norma dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu. Menurunya, ketentuan ini bukan untuk memberi legitimasi terhadap hasil kejahatan.
Pasal tersebut juga tidak menghapus tanggungjawab pihak pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan laporan transaksi finansial mencurigakan kepada PPATK. Ivan menegaskan, seluruh pihak kementerian/lembaga berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh transaksi sesuai dengan standar Financial Action Task Force (FATF).
"PPATK tetap menjalankan seluruh kegunaan intelijen finansial sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada abdi negara penegak hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 50S UU P2SK memuat perlindungan unik bagi bagi penanammodal surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pada ayat (3), ditekankan publikasi surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, nan dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan upaya nan sahih.
Kemudian pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem finansial nasional. Selanjutnya pada ayat (5), negara memberikan perlakuan unik bagi penanammodal surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang unik sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana unik termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), info dan info pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti norma pengadilan. Kemudian pada ayat (7) menekankan, perlakuan unik ini bertindak untuk transaksi di pasar primer.
(ahi/ara)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·