Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memindahkan sebanyak 263 warga binaan high risk ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, total penduduk bimbingan high risk di Nusakambangan sebanyak 2.554 orang.
Ratusan penduduk bimbingan nan dipindahkan ke Nusakambangan itu berasal dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau sebanyak 103 orang. Sedangkan dari Jambi dipindahkan 42 penduduk bimbingan high risk, Sumatera Selatan 11 orang, 18 orang dari Lampung dan DKI Jakarta 45 orang.
"263 penduduk bimbingan high risk tersebut telah diterima oleh sejulmlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP nan berlaku," kata Mashudi, Jumat (24/4/2026).
Selama di Nusakambangan, penduduk bimbingan ini bakal mendapatkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum. Meski demikian, Mashudi memastikan pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi langkah rehabilitatif sekaligus preventif.
"Agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Napi Terlibat Pelanggaran Lain
Dia menjelaskan, pemindahan ratusan penduduk bimbingan ini dikarenakan mereka melakukan pelanggaran lain saat menjalani masa pembinaan.
"Intinya semua perilaku nan mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas nan yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” sebutnya.
Mashudi menyebut ditargetkan terhadap penduduk bimbingan tersebut dapat segera terjadi perubahan perilaku nan lebih baik.
“Setelah 6 bulan mereka bakal diassesment, dan andaikan terjadi perubahan perilaku nan lebih baik bakal dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman nan lebih rendah," paparnya.
Napi Turun Level dari Risiko Tinggi
Mashudi mengungkapkan, sudah ada beberapa penduduk bimbingan nan sebelumnya masuk kategori high risk dan turun ke level pengamanan sampai dengan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
"Dalam penyelenggaraan pemindahan dilakukan kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal, Aparat Kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah," pungkasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·