Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan pengungkapan kasus ini bermulai saat dua ART dari Bripka IR dan istrinya AN diamankan. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.
“Pengungkapan ini berasal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Kasus lampau dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi, muncul nama eks kasat narkoba Polres Bima, AKP Malaungi nan diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Tak hanya itu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi di RSUD Kabupaten Bima. Hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan pun dilakukan di ruang kerja dan rumah kedudukan AKP Malaungi.
Hasilnya ditemukan lima balut sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, interogator memperoleh info adanya dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tim campuran Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak ke rumah pribadi AKBP DPK di area Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Sejumlah peralatan bukti ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·