Potensi Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun, DJP Beberkan Sumbernya

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo memproyeksikan terdapat hukuman administratif pajak sebesar Rp14,8 triliun nan bisa memperoleh akomodasi pengurangan apalagi penghapusan.

Adapun, nomor tersebut muncul seiring dengan penerapan program pengurangan alias penghapusan hukuman administratif nan termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan beleid tersebut, besaran pengurangan hukuman administratif bisa mencapai hingga 100% dengan beberapa syarat tertentu.

Bimo mengatakan potensi hukuman administratif tersebut berasas sejumlah tahap proses upaya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Perinciannya, proyeksi hukuman administratif sebesar Rp5,7 triliun dari pengawasan; Rp2,9 triliun dari pemeriksaan; Rp3,7 triliun dari penagihan pajak; dan Rp2,5 triliun dari pemanfaatan pedoman info baru.

"Ini perkiraan ya, artinya perkiraan pasti ada deviasi dari nan diimplementasikan. Tergantung risk appetite wajib pajak. Tahun ini, juga apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan lantaran tetap ada periode-nya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," ujar Bimo kepada awak media, dikutip Kamis (15/10/2026).

Dalam kaitan itu, Bimo memproyeksikan potensi penerimaan pokok piutang pajak dari program itu mencapai Rp40,2 triliun. Perinciannya, pokok piutang pajak Rp12 triliun dari pengawasan; Rp13 triliun dari pemeriksaan; Rp9,6 triliun dari penagihan pajak; dan Rp5,6 triliun dari pemanfaatan pedoman info baru.

Bimo mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan strategi agar wajib pajak bisa tertarik untuk memanfaatkan program pengurangan alias penghapusan hukuman administratif pajak hingga 100%. Misalnya, memberikan info wajib pajak dari instansi pusat ke instansi pelayanan pajak (KPP).

"Hal nan jelas, intinya kita mau membantu penyelesaian nan berimbang, nan lebih adil. Kemudian juga tentu ke cash resilience dari wajib pajak ketika bisa memanfaatkan akomodasi ini tentu bakal lebih oke. Kita juga dukung dalam konteks treatment nan lebih fair bagi wajib pajak nan mau mengakui," ujarnya.

Perlu diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderaal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan alias Penghapusan Sanksi Administratif.

Dalam perihal ini, setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak nan mendapatkan akomodasi pengurangan alias penghapusan hukuman administratif. Salah satunya adalah hukuman administratif nan timbul atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 dengan status kurang bayar. Hal ini bisa disampaikan pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Dengan kondisi tersebut, para wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan 100% jika penyampaian surat pemberitahuan dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; 50% jika penyampaian surat pemberitahuan dilakukan dalam periode 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Maret 2027; dan 25% jika penyampaian surat pemberitahuan dilakukan dalam periode 1 April 2027 sampai dengan 30 Juni 2027.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑