Operasional kereta sigap Whoosh nan tetap normal di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau dan penutupan Bandara Husein Sastranegara Bandung menjadi salah satu buletin terkenal kumparanBISNIS sepanjang Minggu (6/9).
Berita terkenal lainnya adalah kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta maupun ASN nan tengah dikaji. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman buletin terkenal tersebut:
Bandara Husein Bandung Ditutup, KCIC Pastikan Operasional Whoosh Tetap Normal
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan keandalan jasa Whoosh tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9).
Langkah ini krusial untuk menjaga kelancaran konektivitas di koridor ekonomi Jakarta-Bandung setelah Bandara Husein Sastranegara resmi ditutup sementara sejak Minggu (6/9) siang.
Sebagai langkah mitigasi akibat kesehatan bagi para pengguna jasa, manajemen Whoosh mengimbau penumpang di area stasiun terbuka untuk menggunakan masker dan pelindung mata guna meminimalkan paparan abu vulkanik di area stasiun.
WFH Pekerja Swasta Dikaji, ASN Ikuti Kebijakan Instansi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membahas skema Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta menyusul paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau nan telah berakibat hingga sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pihaknya tetap memantau sejauh mana paparan erupsi tersebut berakibat terhadap masyarakat dan pekerja.
"Iya, sementara kan dengan adanya erupsi Krakatau ini kan memang kita lagi monitor ya untuk sampai sejauh mana paparan erupsinya ya kan. Memang Jakarta sudah berakibat juga ya Lampung, Banten, Jakarta, Bandung,” ucap Afriansyah ketika dihubungi kumparan, Minggu (6/9).
Afriansyah mengatakan Kemnaker tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menentukan pengarahan mengenai aktivitas pekerja pada hari kerja Senin (7/9).
Sementara untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan penerapan WFH merupakan kewenangan ketua lembaga masing-masing.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Bob Arfan mengatakan, kebijakan WFH bisa diterapkan dengan merujuk pada ketentuan nan bertindak serta menyesuaikan pengarahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan.
"Untuk WFH ASN penerapannya menjadi kebijakan ketua lembaga masing-masing dengan merujuk pada ketentuan itu, serta menyesuaikan dengan pengarahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan,” kata Bob Arfan kepada kumparan, Minggu (6/9).
Bob menjelaskan, dasar penerapan kerja elastis bagi ASN telah tersedia melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, nan merupakan turunan dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·