Punya SIM B2 Umum, Benarkah Boleh Kendarai Semua Jenis Mobil?

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Warga antre di loket antrean Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Korlantas Polri

Berada di kasta tertinggi hirarki Surat Izin Mengemudi (SIM), golongan SIM B2 Umum sering kali dicap sebagai 'SIM sakti'. Anggapan tersebut muncul lantaran pemilik lisensi ini terbukti legal mengemudikan nyaris semua jenis kendaraan bermotor roda empat alias lebih di jalan raya.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hilman Wijaya, mengonfirmasi keabsahan izin nan melandasi keistimewaan golongan lisensi mengemudi tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), patokan tersebut tercantum secara jelas pada Pasal 84 huruf e," ujar Hilman saat diwawancarai kumparan, Rabu (2/9/2026).

Ilustrasi membikin SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Hilman memaparkan bahwa patokan penjenjangan dalam undang-undang secara definitif mencakup cakupan legalitas operasional pengemudi nan memegang lisensi tertinggi tersebut.

"Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat bertindak untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor nan semestinya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B1, Surat Izin Mengemudi B1 Umum, dan Surat Izin Mengemudi B2," terangnya.

Melihat cakupan kewenangan nan sedemikian luas, pemilik lisensi ini otomatis mendapatkan kepraktisan dari sisi legalitas arsip berkendara di jalan raya.

"Pengemudi nan sudah mempunyai SIM B2 Umum tidak perlu lagi membawa SIM A saat mengendarai mobil pribadi," lanjut Hilman.

Kepraktisan tersebut berakar dari proses penerbitannya nan ketat dan berjenjang secara berkesinambungan. Artinya seorang pengemudi tidak bisa secara mendadak alias langsung membikin SIM B2 Umum tanpa mengantongi lisensi di tingkat bawahnya terlebih dahulu.

Ilustrasi ujian alias test praktik SIM A mobil. Foto: Dok. Istimewa

Untuk dapat mengantongi lisensi tertinggi ini, pemohon wajib berjenjang memegang SIM A, SIM B1, hingga lulus pengetesan kompetensi SIM B2 Umum dengan syarat periode pemisah usia minimal 23 tahun.

Syarat berat tersebut mencakup ujian simulator, tes ilmu jiwa mendalam, serta pengetesan praktis mengendalikan armada bertonase besar dan kendaraan penarik bertempelan.

Hilman bilang, kepemilikan kualifikasi tertinggi ini secara otomatis membuktikan bahwa pengemudi telah melewati seluruh tahapan kompetensi teknis di kelas-kelas kendaraan nan lebih kecil.

Oleh karena itu, sistem norma lampau lintas secara sah mengakui kualifikasi pengemudi SIM B2 Umum untuk mengoperasikan mobil penumpang perseorangan maupun pikulan umum tanpa perlu mengantongi bentuk SIM A terpisah.

Meski begitu, Hilman mengingatkan bahwa penyebutan 'SIM sakti' tetap mempunyai batas legalitas pada jenis kendaraan tertentu.

Pengecualian utama tetap bertindak untuk kendaraan bermotor roda dua alias tiga (SIM C) serta kendaraan unik bagi penyandang disabilitas (SIM D), nan tetap mewajibkan lisensi tersendiri sesuai peruntukannya.

"Legalitas pengangkutannya mencakup armada roda empat alias lebih. Artinya untuk sepeda motor, pengemudi tetap diwajibkan mempunyai dan membawa SIM C," pungkas Hilman.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan