Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati di Pati Ditutup Permanen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Pati - Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) nan didirikan AS (51) tersangka pemerkosa para santriwati. Ponpes itu pun ditutup secara permanen.

"Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku kepada wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (8/4/2026).

Syaiku mengatakan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Syaiku pun membujuk masyarakat untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.

"Kami membujuk semua ikut mengawal proses ini sampai mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, dimana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," kata dia.

Syaiku bilang bahwa pihaknya telah memberikan beberapa upaya dalam penanganan santri nan terdampak perkara ini. Bahwa per 5 Mei 2026 ini, izin operasional ponpes tersebut telah resmi dicabut.

"Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut," ungkap dia.

Syaiku juga menjamin keberlangsungan anak-anak santri. Dijelaskan di ponpes itu ada 252 santri, nan terdiri dari RA, MI, SMP dan MA.

Baca selengkapnya di sini (idh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News