Polsek Sebulu Kukar Bekuk Seorang Pria Penipu Gunakan Facebook

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Polsek Sebulu Kukar Bekuk Seorang Pria Penipu Gunakan Facebook Ilustrasi.(Dok MI)

POLSEK Sebulu, jejeran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial SF, 25, penduduk asal Sulawesi Selatan.

Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, melalui Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah ada laporan resmi dari korban dengan nomor LP-B/11/V/2026/SPKT/Polsek Sebulu pada pertengahan Maret 2026.

Modus Operandi melalui Media Sosial

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan platform FB untuk mencari korban. Kasus ini bermulai pada Februari 2026, saat korban memandang unggahan akun milik JA mengenai penjualan lahan kelapa sawit di Jalan Poros Desa Sebulu Modern-SP 1.

"Korban tertarik dan menanyakan harga, kemudian disepakati nilai per hektare sebesar Rp52.500.000. Korban berencana membeli lahan seluas 4 hektare," ujar Edi Subagyo, Sabtu (16/5).

Saat pengecekan lapangan, tersangka SF mengaku sebagai pemilik lahan dan meminta duit tambahan sebesar Rp2,5 juta untuk pengurusan surat-menyurat. Korban kemudian menyerahkan duit muka (DP) secara bertahap, ialah Rp5 juta dan Rp85.200.000, hingga total biaya nan masuk ke pelaku mencapai puluhan juta rupiah.

Kronologi Terungkapnya Penipuan:

  • Transaksi: Korban menyerahkan DP total Rp90,2 juta dan menerima sertifikat nan rupanya palsu.
  • Klaim Pihak Lain: Saat korban hendak memanen buah sawit untuk kedua kali, dia didatangi dua laki-laki nan menyatakan lahan tersebut milik orang lain berjulukan Dayat.
  • Laporan Polisi: Merasa tertipu lantaran lahan diklaim orang lain, korban melapor ke Polsek Sebulu.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dengan metode undercover, ialah memancing pelaku dengan rencana penyerahan sisa duit pembayaran. Strategi ini berhasil; SF diringkus petugas di sekitar Masjid Nurul Huda SP.1 Sebulu saat hendak menemui korban.

Dalam interogasi, SF mengakui perbuatannya dan berkilah nekat memalsukan sertifikat lantaran terus didesak oleh korban. Ia juga menyebut bahwa arsip tiruan tersebut dibuat oleh rekannya berinisial UD nan berdomisili di Samarinda.

"Tim bergerak ke kediaman UD di Samarinda. Namun rumahnya sudah kosong. Saat ini UD telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka SF sekarang mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, ialah Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman balasan penjara nan signifikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi alias jual beli lahan melalui media sosial dan selalu melakukan verifikasi keabsahan arsip ke lembaga mengenai seperti BPN sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑