ilustrasi(Antara)
Polsek Jatinegara sukses menangkap seorang laki-laki nan diduga terlibat dalam tindakan pencurian pagar besi pembatas taman di bawah kolong jalan layang (flyover) Kampung Melayu, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut kepolisian setelah video tindakan pencurian tersebut viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial CAT (30) diamankan pada Selasa (7/7) siang. Penangkapan dilakukan setelah tim interogator melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memetakan golongan pelaku.
"Saat adanya tindakan viral pencurian pagar besi tersebut, seorang laki-laki berinisial CAT (30) kami sukses amankan kemarin siang," ujar AKP Eko Bayu di Mapolsek Jatinegara, Rabu (8/7/2026).
Kronologi Penangkapan di Warteg
Pelaku CAT ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di area Terminal Kampung Melayu. Saat itu, pelaku diketahui sedang makan di sebuah warung Tegal (warteg). Bayu menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba berlindung lantaran menyadari adanya pengecekan wilayah oleh pihak Kecamatan Jatinegara dan Satpol PP.
"Pelaku saat tahu ada pengecekan, langsung kabur, bersembunyi, tapi kita sudah tahu tempatnya. Begitu dia keluar dari tempat persembunyiannya, personil kami langsung mengamankan nan bersangkutan," jelas Bayu.
Modus Operandi Menggunakan Bajaj
Berdasarkan keterangan penduduk sekitar, tindakan pencurian ini diduga dilakukan oleh sebuah komplotan dalam empat hari terakhir. Ana (38), salah seorang warga, menyebut bahwa pagar besi nan seminggu lampau tetap utuh, raib dengan sangat cepat.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan pencuri tersebut membawa peralatan berupa linggis dan palu untuk membongkar pagar besi dari dudukannya. Setelah sukses dilepas, besi-besi tersebut langsung diangkut menggunakan bajaj nan telah menunggu di sekitar letak untuk melarikan diri.
Ancaman Hukuman: Pelaku CAT sekarang terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pihak kepolisian saat ini tetap terus melakukan pengembangan untuk mengejar personil golongan pelaku lainnya nan terlibat dalam pencurian akomodasi publik tersebut. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·