Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Diduga Picu Blackout Sumatera-Jawa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus korupsi PLTU di Kalimantan Barat oleh Kortastipikor Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara, untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah interogator menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan nan telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta kajian awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap investigasi pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Perkara itu ditangani berasas Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor nan sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Toto menyebut, interogator menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh dua perusahaan, ialah PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya interogator menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan nan terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.

Modus Dugaan Korupsi: Manipulasi Dokumen-Penyimpangan Pembayaran Kontrak

Ilustrasi PLTU. Foto: Dok. PLN

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan interogator menemukan sejumlah modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Modus itu antara lain berupa dugaan manipulasi arsip kualitas batu bara, manipulasi jumlah pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran perjanjian nan tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

“Modus nan kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya mengenai dengan adanya dugaan manipulasi arsip kualitas batu bara nan dikirimkan alias dipasok. Kemudian manipulasi mengenai dengan jumlah batu bara nan dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan nan mengakibatkan pembayaran alias nilai perjanjian tidak sesuai dengan kondisi pasokan nan sebenarnya alias nan riil,” kata Robertus.

Diduga Berkontribusi terhadap Blackout Sumatra-Jawa

Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut juga diduga berakibat pada terganggunya pasokan batu bara ke PLTU hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan alias modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nan berakibat terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.

Warga Kabupaten Kampar, Riau, makan malam dengan penerangan lampu darurat, usai blackout Sumatera nan hingga malam ini tetap terjadi. Foto: Dok. Istimewa

Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak berangkaian dengan peristiwa blackout di Sumatera pada akhir Juni 2026.

“Kalau blackout Sumatra kan sudah jelas. Kita sudah turunkan tim mulai dari forensik, dari Labfor ya, dan tim dari Bareskrim itu sudah bisa dinyatakan bahwa itu lantaran putus ya, lantaran putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya,” kata Syahar di kempatan nan sama.

Periode Perkara 2018-2026

Totok menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

Hingga saat ini interogator telah meminta penjelasan terhadap 16 orang dari total 34 pihak nan dipanggil pada tahap penyelidikan.

“Ada enam belas nan sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi nan baru bisa diklarifikasi enam belas,” kata Totok.

Selain itu, sejumlah arsip juga telah dianalisis hingga interogator menyimpulkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian nan kedua, beberapa arsip juga sudah kita kajian sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,”ujarnya

Ia menambahkan interogator juga bakal memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Kementerian ESDM, untuk mendalami perkara tersebut.

Adapun dalam perkara ini interogator menerapkan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam kasus ini interogator menerapkan pasal Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, alias Pasal 603 alias Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang alias Pasal 607ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan