
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana nan melibatkan personil Polri berinisial Kombes F namalain Kombes Fahrurozi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap kerabat F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan nan sedang dilakukan interogator untuk mendalami dugaan tindak pidana nan dilaporkan,” ujar Trunoyudo, Jumat (25/9/2026).
Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara pidana, Polri berpatokan pada asas equality before the law, ialah setiap orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kepangkatan.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum. Karena itu, status, kedudukan maupun pangkat seseorang tidak menjadi argumen untuk membedakan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·