Polri: Korban Kekerasan Seksual di Kampus Bisa Langsung Lapor Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir saat menyampaikan kasus narkotika nan menjerat eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri bisa langsung menerima laporan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus tanpa melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) alias PPKS terlebih dahulu.

“Korban KS nan terjadi di lingkungan kampus dapat langsung melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian tanpa melalui Satgas PPKPT alias PPKS,” kata Johnny saat dihubungi kumparan, Jumat (17/4).

Johnny menjelaskan, Satgas PPKPT di kampus mempunyai peran nan berbeda dengan abdi negara penegak hukum.

Satgas konsentrasi pada penanganan administratif di lingkungan perguruan tinggi, seperti pemberian hukuman akademik terhadap terduga pelaku, sementara hukuman pidana dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Untuk pidananya tetap dilakukan oleh kepolisian,” kata dia.

Ilustrasi kekerasan dan pembunuhan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Jika Lapor Polisi, Pelaku Dijerat UU TPKS-KUHAP

Menurut Johnny, andaikan kasus dugaan kekerasan seksual di kampus dilaporkan ke polisi, maka proses penanganannya bakal mengikuti sistem penegakan norma sebagaimana diatur dalam Undang-undang nan berlaku.

“Jika dugaan pelecehan seksual di kampus tersebut dilaporkan ke kepolisian, maka penanganan adalah penegakkan norma sebagaimana diatur dalam UU TPKS, KUHAP, dan perundangan lainnya mengenai Gakkum TPKS,” terangnya.

Namun demikian, tidak semua kasus kekerasan seksual otomatis diproses secara hukum.

Johnny mengatakan, berasas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 dan Pasal 6a, kedua pasal tersebut kudu ada tuntutan dari korban agar bisa dilakukan penyelidikan.

“Apakah korban mau melapor ke polisi alias tidak, itu menjadi penentu dalam kasus delik aduan,” ujarnya.

video from internal kumparan

Meski begitu, dia menegaskan Satgas PPKPT alias PPKS tetap mempunyai peran krusial dalam mendorong korban untuk melapor ke abdi negara penegak hukum.

Sementara itu, Johnny membujuk agar korban pelecehan seksual dapat melaporkan nan dialaminya melalui Call Center Polri di 110 alias Call Center KPPPA di Sapa 129, serta melalui beragam lembaga lain, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Bidang Sosial, hingga Satgas PPKPT di kampus.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan