Jimly: Independensi kehakiman krusial untuk kerakyatan norma Indonesia.
, JAKARTA, – Prof. Jimly Ashhiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, mengingatkan pentingnya independensi hakim untuk menjaga demokrasi norma Indonesia. Pesan ini disampaikan pada peluncuran kitab "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Jakarta, bertepatan dengan hari ulang tahunnya nan ke-70.
Jimly, nan semestinya dirawat di rumah sakit lantaran masalah jantung, tetap datang untuk menekankan bahwa independensi peradilan adalah kunci menghadapi dinamika politik saat ini. "Kebenaran hanya diputuskan di antara kebanyakan keadilan. Siapa nan banyak dia nan menentukan," ujarnya.
Pakar norma tata negara ini menjelaskan bahwa peradilan sebagai pilar ketiga kekuasaan kudu merawat independensinya, dan ini kudu diwariskan kepada generasi berikutnya. Sistem masa kedudukan pengadil MK nan diubah menjadi pemisah usia 70 tahun adalah salah satu solusi untuk menjaga independensi peradilan.
Lebih lanjut, Jimly mengoreksi pemahaman tentang pemilihan sembilan pengadil MK nan dibagi dari usulan presiden, DPR, dan MA. "Ini dipilih oleh, bukan dipilih dari," tegasnya, menekankan bahwa pemilihan ini bukan mencerminkan perwakilan dari lembaga pengusul tersebut.
Jimly juga menyoroti pentingnya para pengadil MK nan dipilih oleh MA, DPR, dan presiden memberikan ucapan terima kasih cukup sekali kepada pihak-pihak nan mengusulkan, tanpa berkepanjangan nan bisa mempengaruhi independensi mereka.
Meskipun kesehatannya menurun, Jimly merasa berdosa jika tidak datang di aktivitas MK. Dengan didampingi tim master dan keluarga, dia tiba di Aula Gedung MK meski terlambat 1,5 jam. Setelah berbincang selama 18 menit, Jimly kudu duduk lantaran merasa tidak kuat.
Jimly mengungkapkan bahwa ada masalah pada ring jantungnya nan sudah dipasang enam cincin dan meminta angan dari masyarakat untuk kesembuhannya. Meski sakit, dia merasa wajib menyampaikan pesan krusial ini di hari ulang tahunnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·